Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZEE: SEBUAH DISKUSI

TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZEE: SEBUAH DISKUSI Hamzah Lubis * Nampaknya, terdapat perbedaan pemahaman antara hakim karir dengan hakim ad hoc dalam menerapkan hukuman pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Para hakim menyadari bahwa saat ini, di ZEEI belum ada perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan negara lain. Namun dalam penerapan hukuman pidana perikanan ada yang menetapkan hanya hukuman denda saja dan ada pula hukuman denda plus subsider kurungan. Tulisan ini mencoba mengurai pemahaman dari dua aliran ini. Pendahuluan Ketika seorang calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan menyelesaikan diklat, yang dipahami dan diyakininya tidak ada hukuman badan ataupun kurungan bagi tindak pidana di ZEE. Namun ketika memutus perkara bersama hakim karir, terjadi benturan pendapat – pada umumnya – yang menyebabkan keyakinan hakim ad hoc berkurang sehingga mengalah atau tetap bertahan

Putusan Hakim Batal Demi Hukum Dalam Perkara Anak

Hukum Pidana PUTUSAN HAKIM BATAL DEMI HUKUM TERDAKWA ANAK KASUS POSISI : • Kamarudin dan Sofyan adalah anak-anak yang mulai menginjak remaja. Umur sepasang sahabat karib itu masing-masing sekitar 16 tahun. Namun meski berumur semuda itu, keduanya sudah berani melakukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang dewasa sekalipun. • Perbuatan terlarang yang dilakukan keduanya adalah mencuri sepeda di halaman Balai Kabupaten Tanah Grogot, Kabupaten Pasir yang bersebelahan dengan Gedung Bioskop Sirana Teater, tempat banyak pengunjung Sirana teater memarkir sepedanya. • Kamarudin dan Sofyan mencuri sepeda itu dengan sangat gampang ketika pengunjung mulai masuk ke Gedung bioskop sekitar pukul 21.00 WIB dan suasana halaman Balai Kabupaten dan Gedung Bioskop mulai sepi, keduanya beraksi. Aksi pencurian sepeda ini bukannya yang pertama kali, sebelumnya mereka telah mencuri beberapa kali. Sasaran pencuriannya sama yaitu sepeda. Dihitung, sudah empat kali ia mencuri sepeda. • Keempat bua

Customarry Law at West Ceram District Indonesia

Forward First of all we would thanks to God, because His grace, we the “Law Consultant Team” who has collaborates with International NGO CARDI could finish this social study report, in the 3 ( three )sub district of Seram Bagian Barat District (SBB). We expect the social study report can be benefit to Local Government Regency of West Seram (SBB), Parliament ( DPRD) of SBB, non government organization ( LSM), citizen , especially could bring a benefit to the entire society in West Seram, Hopefully, in the future, they will not become the audience of " Development Cake Show" but can act as development “cake cooker” who can serve delicious cake for the prosperity of their own society in West Seram. we would thank to LSM CARDI who became the facilitator who connected us to the regions where research object, as well as to all parties who assisted us either in Sub district Kairatu , Sub district Piru , and Sub district Taniwel in West Seram Dist