“ASPEK HUKUM PENGADAAN JASA KONSTRUKSI DALAM PEMBANGUNAN JEMBATAN MERAH-PUTIH” Oleh: Dedy Lean Sahusilawane, SH. I. PENDAHULUAN Pada era pertengahan tahun sembilan puluhan, ide pembagunan Jembatan MERAH PUTIH untuk memperpendek jarak tempuh dari Kota Ambon menuju Bandara Udara Internasional Pattimura di Laha dimunculkan. Tentunya proyek pembagunan infrastruktur semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar lokasi pembagunan proyek tersebut; Pada umumnya kita mengetahui rencana pembagunan suatu proyek pemerintah rentan dengan tindak pidana korupsi atau lasimnya dalam pengertian orang awam terjadi penyalagunaan anggaran pembagunan baik pada saat perencanaan, pelaksanaan maupun pada tahap pemanfaatan fasilitas proyek tersebut, sebagaimana kita ketahui proyek ini diperkirakan akan menghabiskan dana kurang lebih Rp.400.milyar rupiah yang berasal dari dana APBN; Fungsi pengawasan dari masyarakat tentunya sangat penting untu
Kumpulan tulisan Hukum Ini Merupakan kumpulan Artikel Tulisan Saya dan Juga kumpulan Tulisan Dari Berbagai Sumber Yang Saya Kumpulkan. Semoga Bermaanfaat !