Langsung ke konten utama

Aspek Hukum Sebuah Tanda Tangan

ASPEK HUKUM DARI SEBUAH TANDA TANGAN
Oleh :
* Dedy Lean Sahusilawane,SH.

Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenali seseorang baik itu dalam lingkup keluarga, masyarakat ,melalui suatu bentuk panggilan yaitu sebuah nama dan tanda-tangan yang merupakan abstraksi dari jati diri seseorang.
Yang menjadi suatu permasalahan ialah pada saat orang tersebut berinteraksi, misalnya membuat sebuah transaksi jual-beli, sewa-menyewa,surat-menyurat,dsb, maka orang tersebut akan membubuhkan tanda-tangan sebagai perlambang dari tindakan orang tersebut, bagaimana makna dari sebuah tanda tangan dalam tulisan ini, penulis akan mencoba memaparkan untuk memberikan pemahaman hukum terhadap makna pembubuhan sebuah tanda tangan dalam penandatanganan suatu akta.
KUHPerdata (Burgelijk Wetboek) hanya mengakui surat yang bertanda tangan, karena surat dalam BW diperlukan sebagai sarana pembuktian dalam peruntukannya. Surat yang tidak bertanda tangan, tidak diakui dalam BW, karena ‘tidak dapat diketahui’ siapa penulisnya.
Surat bertanda-tangan itu disebut dengan ‘akta’. Orang pada umumnya akan berpendapat bahwa suatu akta sudah sepatutnya ditandatangani. Tandatangan ini menyebabkan orang yang menandatanganinya mengetahui isi dari akta yang ditandatanganinya. Orang tersebut juga terikat dengan pada isi dari akta tersebut.
Dalam BW, surat sebagai alat bukti tertentu dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. AKTA BAWAH TANGAN : dimana penandatanganan atas surat / aktatersebut dilakukan tidak di depan pejabat umum atau tidak ditandatangani oleh pejabat umum, sebagai mana dijelaskan dalam KUHPer pasal 1874, dan juga sebagian pada pasal 1869.
2. AKTA OTENTIK : dimana penandatanganan surat / akta tersebut dilakukan di depan pejabat umum atau ditanda-tangani langsung oleh pejabat umum, sesuai pasal 1868 KUHPerdata.
Akta otentik memiliki kekuatan hukum yang paling utama di depan hakim. Pengertian akta sendiri sebenarnya adalah suatu surat yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hal atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Jadi untuk dapat digolongkan dalam golongan akta maka surat tersebut harus ditandatangani
Keharusan akan adanya tandatangan dalam surat sehingga surat tersebut dapat disebut sebagai akat diatur dalam (pasal 1869 BW).
Fungsi dari tandatangan disini adalah untuk memberi ciri atau mengindividualisir sebuah akta. Oleh karena itu nama atau tandatangan yang ditulis dalam huruf balok adalah tidak cukup, karena dari tulisan huruf balok itu tidak tampak ciri-ciri atau sifat-sifat dari si pembuat.
Yang dimaksud dengan penanda-tanganan adalah membubuhkan nama dari si penandatanganan, sehingga membubuhkan paraf, yaitu singkatan tandatangan saja adalah tidak cukup Nama itu harus ditulis tangan oleh si penanda-tangan sendiri.
Dipersamakan dengan tandatangan pada suatu akta dibawah-tangan ialah sidik jari (cap jari, atau cap jempol) yang dikuatkan dengan suatu keterangan yang diberi tanggal oleh seorang notaris atau pejabat umum lain yang ditunjuk oleh undang-undang. Notaris atau pejabat tersebut harus memberikan pernyataan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan sidik jari atau orang tersebut diperkenalkan kepadanya, dan bahwa isi akta itu telah dibacakan atau dijelaskan kepadanya, kemudian sidik jari itu dibubuhkan pada akta dihadapan pejabat tersebut (ps. 1874 BW, S.1867no 29, 286 RBG)
Pengesahan sidik jari dikenal dengan istilah ‘ waarmerking’, dan waarmerking ini berbeda dibandingkan dengan legalisasi. Tandatangan itu bisa juga dalam bentuk stempel atau bentuk lainnya. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Jogjakarta, penerbit Liberty;1993), SEMA 10/1964 30 April 1964: suratkuasa dapat dibuat dibawah tangan asalkan saja sidik jari (cap jempol) dari si pemberi kuasa disahkan (dilegalisir) oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Selanjutnya (baca S.1916 No.46) tentang waarmerking akta dibawah-tangan dan S.1909 No 291 tentang legilasi tandatangan. Syarat dari digunakannya tandatangan adalah tanda tangan itu harus digunakan secara teratur.
Keterangan / kontrak yang sudah dibubuhi ‘tanda-tangan’ tersebut lantas dianggap memang berasal dari orang yang tandatangannya tertera diatasnya dan orang tersebut lantas terikat oleh keterangan tersebut.
Tandatangan bukan merupakan bagian yang penting dari suatu transaksi/ kontrak, tetapi kehadirannya dilihat atau diperhatikan karena keberadaannya atau bentuknya (form).
Penandatanganan suatu dokumen secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Bukti: suatu tandatangan akan mengotentifikasikanpenandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan membubuhkan tanda tangan dalam suatu bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan dengan penandatangan.
2.Persetujuan : dalam pengunaannya dalam berbagai konteks baik oleh hukum atau oleh kebiasaan, tandatangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan, atau penandatangan telah secara sadar mengetahui bahwa tanda tangan tersebut mempunyai konsekuensi hukum
Dalam Pasal 187 KUHP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU nomor 8 tahun 1981), disebutkan bahwa pengadilan juga menerima segala macam tulisan/ surat, baik tulisan/ surat yang bertanda-tangan maupun yang tidak ditandatangani.
Salah satu alasan untuk memasukan surat ‘tak bertandatangan’ dalam KUHAP adalah karena beberapa alat bukti tulisan mungkin bukan berupa ‘perjanjian’ tetapi bisa jadi merupakan barang bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Penggunaan tandatangan di dalam suatu akta adalah sangat penting, karena tanpa adanya tandatangan maka surat tersebut hanyalah bersifat sebagai surat belaka dan bukan bersifat sebagai akta.

.
* Penulis adalah Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon

Komentar

  1. TErimakasih banyak ilmu nya. Semoga kini sudah menjadi Hakim di AMbon sesuai harapan Bapak :)

    BalasHapus
  2. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan DirJen Pajak sering ditemukan kata2 ...harus ditandatangani oleh Pengurus/Direksi atau Kuasanya, tetapi tidak dijelaskan apakah tanda tangan tersebut 'basah' atau boleh menggunakan stempel. Pertanyaan saya, walaupun tidak dijelaskan secara rinci, apakah tanda tangan stempel itu sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Dakwaan Penuntutan Tindak Pidana Perikanan

SURAT DAKWAAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERIKANAN I. PENDAHULUAN Tindak pidana perikanan atau sering disebut illegal fishing adalah Penanganan perkara tindak pidana perikanan tidak saja sering mengundang silang pendapat, tetapi sering memunculkan ragam tafsir, baik menyangkut penerapan hukumnya, maupun menyangkut kewenangan. Hal demikian terjadi, disatu sisi karena keterbatasan pengetahuan tentang substansi hukumnya, di sisi lain menyangkut lingkup batas kewenangan masing-masing institusi penegak hukum, baik dalam tahap penyidikan (investigation level), tahap penuntutan (prosecution level) maupun tahap pemeriksaan di depan pengadilan (court level). Pada tanggal 29 Oktober 2009 yang lalu telah diundangkan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Perikanan tentang Perikanan, diharapkan dengan adanya undang-undang ini, tidak saja memberikan kejelasan, tetapi juga dapat membangun suatu kondisi kepastian huk

TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZEE: SEBUAH DISKUSI

TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZEE: SEBUAH DISKUSI Hamzah Lubis * Nampaknya, terdapat perbedaan pemahaman antara hakim karir dengan hakim ad hoc dalam menerapkan hukuman pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Para hakim menyadari bahwa saat ini, di ZEEI belum ada perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan negara lain. Namun dalam penerapan hukuman pidana perikanan ada yang menetapkan hanya hukuman denda saja dan ada pula hukuman denda plus subsider kurungan. Tulisan ini mencoba mengurai pemahaman dari dua aliran ini. Pendahuluan Ketika seorang calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan menyelesaikan diklat, yang dipahami dan diyakininya tidak ada hukuman badan ataupun kurungan bagi tindak pidana di ZEE. Namun ketika memutus perkara bersama hakim karir, terjadi benturan pendapat – pada umumnya – yang menyebabkan keyakinan hakim ad hoc berkurang sehingga mengalah atau tetap bertahan